Sektor Kesehatan

Izin Apotek

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Surat Permohonan Apoteker Pengelola Apotek masing-masing rangkap 2 (dua)
  2. Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  3. Fotocopy Surat Tanda Regitrasi Apoteker (STRA)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
  5. Fotocopy NPWP Apoteker
  6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Fotocopy Surat Izin Uaha Perdagangan (Siup dan Nomor Induk Beruaha (NIB)
  8. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  9. Fotocopy Bukti Hak Kepemilikan atau Penggunaan Tanah dan surat Pernyataan status Bangunan Dalam Bentuk Hak Milik/sewa/kontrak yang dikuatkan dengan akta/perjanjian di hadapan Notaris/Camat/Lurah/Kepala Desa
  10. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
  11. Rekomendasi Puskesmas Setempat
  12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  13. Daftar Prasarana, Sarana dan peralatan perlengkapan apotek
  14. Surat Pernyataan Tidak Sebagai Pekerja atau Apoteker di Apotek lain (bermaterai 10.000)
  15. Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dan Pemilik Sarana Apotek
  16. Surat Pernyataan Tidak Melanggar Peraturan Perundang-Undangan dibidang obata-obatan (bermaterai 10.000)
  17. Surat Pernyataan Pemilik Sarana (bermaterai 10.000)
  18. Surat Pernyataan Sebagai Asisten Apoteker (bermaterai 10.000)
  19. Daftar Tenaga Kerja Apotek (dibubuhi stempel/cap Apotek)
  20. Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Kerja Apotek (dibubuhi stempel/cap Apotek)
  21. Surat Rekomendai Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonei (IAI)
  22. Alamat Email Apotek
  23. Tanda Bukti Lunas PBB
Rp. 0,- 5 Hari Kerja Dokumen Izin Apotek

PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN PERIZINAN BIDANG KESEHATAN

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin;
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin;
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin ke petugas front office. Petugas front officemeneliti dan memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara Administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar;
  6. Berkas Pemohon yang telah lengkap diteruskan kepada Bidang Perumahan Rakyat dan Kesra. Kasi Kesejahteraan Rakyat memverifikasi kelengkapan persyaratan atas Izin yang dimohon. Bila persyaratan telah lengkap dan benar, Kasi Kesra menyampaikan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kesra untuk dilakukan verifikasi lanjutan terhadap berkas permohonan;
  7. Berkas yang telah lengkap tersebut disampaikan kepada dinas teknis terkait (Dinas Kesehatan) untuk mendapatkan rekomendasi;
  8. Dinas teknis terkait (Dinas Kesehatan) menjadwalkan kunjungan lapangan/ visitasi terhadap perizinan yang memerlukan visitasi, apakah layak atau tidak untuk diterbitkan rekomendasi. Visitasi tersebut dilaksanakan bersama Bidang Pengawasan, Pengendalian, Data, Regulasi dan Pelaporan (Tim Teknis Perizinan);
  9. Apabila hasil visitasi terhadap berkas permohonan tersebut tidak valid sehingga tidak layak diterbitkan rekomendasi maka berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon;
  10. Terhadap berkas yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif maka dinas teknis terkait (Dinas Kesehatan) menerbitkan rekomendasi/persetujuan yang dituangkan dalam Rekapan telaah Staf;
  11. Berkas yang telah memenuhi syarat teknis dan administratif yang telah memperoleh rekomendasi dinas teknis terkait (Dinas Kesehatan), maka berkas akan diregistrasi dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan saran tindak;
  12. Berkas yang telah memperoleh saran tindak oleh Kepala Dinas akan diproses lebih lanjut melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OnlineSingle Submission/OSS) dan atau Sicantik Cloud dan dilakukan pencetakan izin;
  13. Setelah dilakukan pencetakan izin, hasil cetakan dilampirkan ke dalam berkas permohonan dan disampaikan kepada Kepala Seksi Kesra untuk diteliti kembali kesesuaian hasil cetakan. Setelah hasil cetakan sesuai,maka Kepala Seksi  Kesra membubuhkan paraf sebagai tanda hasil cetakan telah sesuai dan berkas diteruskan kepada Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kesra dan diteruskan kepada Sekretaris untuk dimintakan paraf persetujuan. Kemudian berkas permohonan perizinan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  14. Setelah berkas ditandatangani Kepala Dinas dan distempel oleh petugas, petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas menghubungi pemohon untuk menyerahkan dokumen asli perizinan kepada pemohon;
  15. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa proses perizinan telah selesai dilakukan melalui media yang ada (telpon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya) dan Pemohon dapat mengambil keputusan Izin dengan menyampaikan bukti penerimaan berkas;

Berkas perizinan yang telah selesai diproses tersebut diarsipkan pada Bidang Pengawasan, Pengendalian, Data, Regulasi dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara.

Alur Pelayanan Perizinan Kesehatan