Sektor Pertanian dan Perkebunan

Izin Kios Pupuk

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan (NIK)
  3. Fotocopy NPWP Pimpinan Perusahaan dan Fotocopy NPWP Pimpinan Perusahaan
  4. Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Surat Izin Lingkungan/ tetangga diketahui Kepala Desa / Camat
  7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan( IMB )
  8. Fotocopy dokumen lingkungan sesuai dengan skala usaha AMDAL/ UKL-UPL, SPPL
  9. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara.
Rp. 0,- 5 Hari Kerja

Dokumen Izin Kios Pupuk

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohonyang telah memiliki NIB mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan  permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin ke petugas front office. Petugas front officemeneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar.
  6. Kepala   Bidang   melalui Petugas back office  mengirimkan   berkas kepada OPD terkait untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
  7. Berkas dikembalikan apabila tidak valid (melalui loket pengambilan) dan apabila valid, back officeakan membuat SPT Survey Lapangan dan akan dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Tekhnis, untuk menilai/mengevaluasi memenuhi syarat tehnis atau tidak untuk dituangkan dalam BAP diketahui oleh Kabid Perizinan Ekonomi Pembangunan
  8. Petugas back office melakukan kajian   administrasi,   teknis   dan   mengolah   data   hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara;
  9. Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan   kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
  10. Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diprosesdi DPMPTSP
  11. Izin Usaha berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan semua komitmenPerizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Apabila dokumen perizinan atau komitmen perizinan sudah selesai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini telah disetujui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, maka Pelaku Usaha dapat melihat status dokumen pada Akun OSS milik  Pelaku Usaha .
  13. Berkas yang telah disetujui dikirim diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya)