Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan yang masih berlaku.
  3. Fotocopy NPWP
  4. Surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan dan fotokopi KTP   Penerima   Kuasa   yang   masih berlaku.
  5. Fotokopi sertipikat hak atas tanah atau bukti hak atas tanah laianya yang memiliki gambar situasi tanah, dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah |SKPT|. Apabila sedang dijaminkan di bank, maka menggunakan surat keterangan dari bank.
  6. Surat kerelaan dari Pemegang hak atas tanah apabila bangunan gedung didirikan diatas tanah milik orang lain untuk fungsi hunian atau akta notaris antara Pemohon dengan Pemegang hak atas tanah apabila bangunan gedung didirikan diatas tanah milik orang lain untuk fungsi selain hunian.
  7. Persetujuan tetangga terlampir fotocopy KTP yang menandatangani persetujuan (lembar persetujuan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. Surat pemyataan bertanggung jawab atas pekerjaan:
    1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dari Pemilik bangunan apabila         pembangunan dikerjakan sendiri; atau
    2. perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dari pihak lain apabila pembangunan dikerjakan pihak lain;
  10. Bangunan dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus melampirkan:
    1. Fotokopi dokumen RAB pekerjaan dari penyedia jasa yang berbadan hukum dan disetujui oleh Pemilik bangunan;
    2. apabila dilakukan oleh perorangan melampirkan fotokopi sertifikasi dan Surat Izin Bekeja Perencanaan (SIBP);
    3. apabila dilakukan oleh badan hukum melampirkan fotokopi dokumen kontrak dan kualifikasi bagi penyedia jasa berbadan hukum;
  11. Dokumen Hasil Penyetidikan lanah dari Laboratorium Penyelidikan Tanah khusus untuk pembangunan gedung bertingkat 3 (tiga) atau lebih.
  12. Rekomendasi dari instansi berwenang apabila bangunan berbatasan langsung dengan sungai atau saluran irigasi.
  13. Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu 3 Hari Kerja Dokumen Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil formulir permohonan izin di loket pemdaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan  permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin;
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin Lokasi ke petugas front office. Petugas front officemeneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terrdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar. Petugas front office memisahkan jenis permohonan;
  6. Berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan atau kepada Perizinan Perumahan Rakyat dan Kesejahteraan Sosial, Petugas pada masing-masing bidang dimaksud menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin. Petugas melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokkan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan tekais perizinan;
  7. Pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyaratan izin;
  8. Kepala   Bidang   melalui Petugas back officemengirimkan   berkas kepada OPD terkait dan Tim Teknis Perizinan untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
  9. Petugas back office melakukan kajian   administrasi,   teknis   dan   mengolah   data   hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari OPD terkait;
  10. Apabila basil peninjauan lokasi data lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah |SKRD|, dan draft Keputusan Izin;
  11. Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan   kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
  12. Apabila hasil tinjau lokasi secara tata ruang  lokasi tidak    dapat    diizinkan maka diterbitkan surat penolakan kepada Pemohon;
  13. Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diproses (Pengisian lembar kendali, tinjau lokasi, perhitungan retribusi, SKRD, pembuatan garis sempadan, dan pengecapan gambar);
  14. Berkas yang telah disetujui dikirim ke Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan agar diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya);
  15. Jika harus membayar retribusi maka Pemohon mengambil SKRD dan melakukan pembayaran      retribusi secara langsung di loket pembayaran   atau   pembayaran   dapat   melalui   Bank Lampung Cabang Kotabumi dengan   Nomor   Rekening 382.00.09.000132, selanjutnya   menyerahkan   bukti   bayar   tersebut   kepada Petugas (apabila diperlukan pembayaran retribusi);
  16. Proses berikutnya adalah verifikasi administrasi Keputusan izin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara;
  17. Hasil keputusan diserahkan ke Petugas Pendaftaran izin untuk proses   penomoran   dan   pencatatan   serta   pembubuhan stempe
  18. Pengiriman    SMS    pemberitahuan     bahwa     pemrosesan! permohonan   IMB   telah   selesai   diiakukan   oleh   Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan. Pemohon mengambil Keputusan Izin dengan menyampaikan buktipenerimaan berkas asli Permohonan      izn,   dan   bukti   Bukti   Setor di   loket Pengambilan Izin