Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Syarat | Biaya | Jangka Waktu | Produk Layanan |
|
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu | 3 Hari Kerja | Dokumen Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) |
Prosedur/Mekanisme Pelayanan
- Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil formulir permohonan izin di loket pemdaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin
- Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup;
- Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
- Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin;
- Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin Lokasi ke petugas front office. Petugas front officemeneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terrdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar. Petugas front office memisahkan jenis permohonan;
- Berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan atau kepada Perizinan Perumahan Rakyat dan Kesejahteraan Sosial, Petugas pada masing-masing bidang dimaksud menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin. Petugas melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokkan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan tekais perizinan;
- Pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyaratan izin;
- Kepala Bidang melalui Petugas back officemengirimkan berkas kepada OPD terkait dan Tim Teknis Perizinan untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
- Petugas back office melakukan kajian administrasi, teknis dan mengolah data hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari OPD terkait;
- Apabila basil peninjauan lokasi data lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah |SKRD|, dan draft Keputusan Izin;
- Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
- Apabila hasil tinjau lokasi secara tata ruang lokasi tidak dapat diizinkan maka diterbitkan surat penolakan kepada Pemohon;
- Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diproses (Pengisian lembar kendali, tinjau lokasi, perhitungan retribusi, SKRD, pembuatan garis sempadan, dan pengecapan gambar);
- Berkas yang telah disetujui dikirim ke Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan agar diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya);
- Jika harus membayar retribusi maka Pemohon mengambil SKRD dan melakukan pembayaran retribusi secara langsung di loket pembayaran atau pembayaran dapat melalui Bank Lampung Cabang Kotabumi dengan Nomor Rekening 382.00.09.000132, selanjutnya menyerahkan bukti bayar tersebut kepada Petugas (apabila diperlukan pembayaran retribusi);
- Proses berikutnya adalah verifikasi administrasi Keputusan izin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara;
- Hasil keputusan diserahkan ke Petugas Pendaftaran izin untuk proses penomoran dan pencatatan serta pembubuhan stempe
- Pengiriman SMS pemberitahuan bahwa pemrosesan! permohonan IMB telah selesai diiakukan oleh Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan. Pemohon mengambil Keputusan Izin dengan menyampaikan buktipenerimaan berkas asli Permohonan izn, dan bukti Bukti Setor di loket Pengambilan Izin