Sektor Pertanian dan Perkebunan

Izin Operasional Klinik Hewan

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP  (NIK)
  3. Fotocopy NPWPPenanggung Jawab dan NPWP Perusahaan ( Bagi usaha yang non perseorangan )
  4. Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Surat Izin Lingkungan/ tetangga diketahui Kepala Desa / Camat
  7. Fotocopy Izin Usaha Pendirian Klinik
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan( IMB )
  9. Fotocopy dokumen lingkungan sesuai dengan skala usaha AMDAL/ UKL-UPL, SPPL
  10. Fotokopi Ijazah dan sertifikat Dokter Hewanpenanggung jawab klinik
  11. Fotokopi sertifikat semua tenaga medik kompetensi dari organisasi profesi dokter hewan yang berkedudukan di daerah
  12. Fotokopi sertifikat kompetensi dari organisasi profesi dokter hewan yang berkedudukan di daerah Surat Keterangan kompetensi khusus dari organisasi profesi dokter hewan yang berkedudukan di daerah;
  13. Rekomendasi teknis dari Instansi terkait
  14. Memiliki sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  15. Surat Pernyataan kesediaan memenuhi peraturan perundang- undangan mengenai kesehatan hewan
  16. Fotocopy Akte Notaris Perusahaan dan SK Kementrian Hukum dan HAM ( bagi Usaha yang berbadan hukum )
Rp. 0,- 5 Hari Kerja Dokumen Izin Operasional Klinik Hewan

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohonyang telah memiliki NIB mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin;
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan  permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin;
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin ke petugas front office. Petugas front officemeneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar.
  6. Pelaku Usaha memilih dan menetapkan komitmen Izin Usahanya dengan memberikan check box pada list komitmen Izin Usahayang akan diaktifasi.
  7. Berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan, Petugas dimaksud menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin. Petugas melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokkan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan tekais perizinan;
  8. Pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyarataa izin;
  9. Kepala   Bidang   melalui Petugas back office  mengirimkan   berkas kepada OPD terkait untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
  10. Berkas dikembalikan apabila tidak valid (melalui loket pengambilan) dan apabila valid, back officeakan membuat SPT Survey Lapangan dan akan dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Tekhnis, untuk menilai/mengevaluasi memenuhi syarat tehnis atau tidak untuk dituangkan dalam BAP diketahui oleh Kabid Perizinan Ekonomi Pembangunan;
  11. Petugas back office melakukan kajian   administrasi,   teknis   dan   mengolah   data   hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara;
  12. Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan   kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
  13. Apabila hasil tinjau lokasi secara tata ruang  lokasi tidak    dapat    diizinkan maka diterbitkan surat penolakan kepada Pemohon;
  14. Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diprosesdan dibuatkan Surat Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  15. PTSP   melalui fitur   webform   menotifikasi   perizinan berusaha yang sedang dan atau sudah selesai diproses.
  16. Izin Usaha dan Izin Komersial/Izin Operasional terbit dan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan semua komitmenPerizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Apabila dokumen perizinan atau komitmen perizinan sudah selesai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini telah disetujui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, maka Pelaku Usaha dapat melihat status dokumen pada Akun OSS milik  Pelaku Usaha .
  18. Berkas yang telah disetujui dikirim diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya)