Sektor Kesehatan

Izin Operasional Klinik Kecantikan dan PerawatanKulit

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Surat Permohonan Pimpinan Klinik Kecantikan dan Perawatan Kulit masing-masing rangkap 2 (dua);
  2. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  4. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Badan Hukum (bila berbadan hukum);
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
  6. Fotocopy NPWP
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Ketenagaan
  9. Denah Bangunan dan Denah Lokasi;
  10. Fotocopy bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan (IMB) untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan yang dikuatkan dengan akta/perjanjian di hadapan Notaris/Camat/ Lurah/Kepala Desa
  11. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  12. Profil Klinik Kecantikan yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana dan peralatan serta pelayanan yang diberikan;
  13. Surat Pernyataan sebagai pemilik dan penyelenggara (bermaterai Rp.10.000,-);
  14. Surat Pernyataan sebagai Pimpinan (bermaterai Rp.10.000,-);
  15. Surat Pernyataan sebagai Dokter Penanggungjawab (bermaterai Rp. 10.000)
  16. Surat Pernyataan sebagai Administrasi (bermaterai Rp. 10.000)
  17. Surat Pernyataan sebagai Tenaga Kerja (bermaterai Rp.10.000)
  18. Surat Pernyataan Pemilik Sarana Sanggup Memenuhi Saran-Saran Tim Teknis Dinas Kesehatan dan Pernyataan Bahwa Seluruh data yang diberikan adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan
  19. Daftar Peralatan (dibubuhi stempel/cap klinik)
  20. Daftar Tenaga Kerja (dibubuhi stempel/cap klinik)
  21. Foto copy ijazah, STR (dr. Penanggungjawab), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Izin Kerja (SIK) Perawat dan Sertifikat Kursus Kecantikan
  22. Standar Operasional Prosedur Pelayanan (SOP)
  23. Tanda Bukti Lunas PBB
Rp. 0,- 5 Hari Kerja Dokumen Izin Operasional Klinik Kecantikan dan Perawatan Kulit

PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN PERIZINAN BIDANG KESEHATAN

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin;
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin;
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin ke petugas front office. Petugas front officemeneliti dan memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara Administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar;
  6. Berkas Pemohon yang telah lengkap diteruskan kepada Bidang Perumahan Rakyat dan Kesra. Kasi Kesejahteraan Rakyat memverifikasi kelengkapan persyaratan atas Izin yang dimohon. Bila persyaratan telah lengkap dan benar, Kasi Kesra menyampaikan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kesra untuk dilakukan verifikasi lanjutan terhadap berkas permohonan;
  7. Berkas yang telah lengkap tersebut disampaikan kepada dinas teknis terkait (Dinas Kesehatan) untuk mendapatkan rekomendasi;
  8. Dinas teknis terkait (Dinas Kesehatan) menjadwalkan kunjungan lapangan/ visitasi terhadap perizinan yang memerlukan visitasi, apakah layak atau tidak untuk diterbitkan rekomendasi. Visitasi tersebut dilaksanakan bersama Bidang Pengawasan, Pengendalian, Data, Regulasi dan Pelaporan (Tim Teknis Perizinan);
  9. Apabila hasil visitasi terhadap berkas permohonan tersebut tidak valid sehingga tidak layak diterbitkan rekomendasi maka berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon;
  10. Terhadap berkas yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif maka dinas teknis terkait (Dinas Kesehatan) menerbitkan rekomendasi/persetujuan yang dituangkan dalam Rekapan telaah Staf;
  11. Berkas yang telah memenuhi syarat teknis dan administratif yang telah memperoleh rekomendasi dinas teknis terkait (Dinas Kesehatan), maka berkas akan diregistrasi dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan saran tindak;
  12. Berkas yang telah memperoleh saran tindak oleh Kepala Dinas akan diproses lebih lanjut melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OnlineSingle Submission/OSS) dan atau Sicantik Cloud dan dilakukan pencetakan izin;
  13. Setelah dilakukan pencetakan izin, hasil cetakan dilampirkan ke dalam berkas permohonan dan disampaikan kepada Kepala Seksi Kesra untuk diteliti kembali kesesuaian hasil cetakan. Setelah hasil cetakan sesuai,maka Kepala Seksi  Kesra membubuhkan paraf sebagai tanda hasil cetakan telah sesuai dan berkas diteruskan kepada Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kesra dan diteruskan kepada Sekretaris untuk dimintakan paraf persetujuan. Kemudian berkas permohonan perizinan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  14. Setelah berkas ditandatangani Kepala Dinas dan distempel oleh petugas, petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas menghubungi pemohon untuk menyerahkan dokumen asli perizinan kepada pemohon;
  15. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa proses perizinan telah selesai dilakukan melalui media yang ada (telpon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya) dan Pemohon dapat mengambil keputusan Izin dengan menyampaikan bukti penerimaan berkas;

Berkas perizinan yang telah selesai diproses tersebut diarsipkan pada Bidang Pengawasan, Pengendalian, Data, Regulasi dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara.

Alur Pelayanan Perizinan Kesehatan