Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman

Izin Penempatan Titik Reklame

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Formulir Permohonan
  2. Lokasi Titik Lokasi Reklame
  3. Ukuran Reklame
  4. Jumlah Titik/Jumlah Unit
  5. Fotocopy Lokasi Penempatan Titik Reklame
  6. Surat Kuasa dalam hal pengurusan dikuasakan
  7. Fotocopy KTP (NIK) Direktur
  8. Fotocopy NPWP Prusahaan
  9. Fotokopi akta pendirian Perusahaan /perubahan yang sudah disahkan Kemenhumham
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Izin Usaha ( dari OSS )
  13. Surat Pernyataan Penyelenggaraan Reklame di atas materai Rp. 6000 yang berisi
    1. Kesediaan mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan reklame;
    2. Kesediaan bertanggungjawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat dalam hal terjadi kecelakaan akibat robohnya reklame;
    3. Kesediaan membayar Retribusi Sewa Tanah dalam hal titik lokasi rencana penempatan reklame berada pada tanah Pemerintah Daerah.
  14. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tanah atau Bangunan dengan Pemilik Tanah atau Bangunan atau yang menguasai tanah dan/atau bangunan dalam hal titik lokasi rencana penempatan reklame tidak berada pada tanah Pemerintah Daerah
  15. Gambar Lokasi/Peta Situasi di kertas A4 yang menjelaskan titik reklame dengan skala 1:1000
  16. Gambar Kontruksi Bangunan Reklame, yang meliputi gambar rencana pondasi, tiang, dan panel board dengan skala 1:100
  17. Foto Berwarna ukuran 6R yang diambil dari 3 (tiga) arah dalam jarak 10 meter dari titik lokasi rencana penempatan reklame
Rp. 0,- 3 Hari Kerja

Dokumen Izin Penempatan Titik Reklame

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
  5. Petugas Survey ke lokasi untuk cek lokasi;
  6. Petugas Survey memberitahu apakah dapat diproses atau tidak izin tersebut pada Back Office;
  7. Back Office melakukan pemrosesan izin
  8. Proses berikutnya adalah verifikasi administrasi Keputusan izin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara;
  9. Hasil keputusan diserahkan ke Petugas Pendaftaran izin untuk proses   penomoran   dan   pencatatan   serta   pembubuhan stempe
  10. Pengiriman    SMS    pemberitahuan     bahwa     pemrosesan! permohonan   IMB   telah   selesai   diiakukan   oleh   Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan. Pemohon mengambil Keputusan Izin dengan menyampaikan buktipenerimaan berkas asli Permohonan      izn,   dan   bukti   Bukti   Setor di   loket Pengambilan Izin