Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman
Izin Penempatan Titik Reklame
Syarat | Biaya | Jangka Waktu | Produk Layanan |
|
Rp. 0,- | 3 Hari Kerja |
Dokumen Izin Penempatan Titik Reklame |
Prosedur/Mekanisme Pelayanan
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
- Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office;
- Petugas Survey ke lokasi untuk cek lokasi;
- Petugas Survey memberitahu apakah dapat diproses atau tidak izin tersebut pada Back Office;
- Back Office melakukan pemrosesan izin
- Proses berikutnya adalah verifikasi administrasi Keputusan izin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara;
- Hasil keputusan diserahkan ke Petugas Pendaftaran izin untuk proses penomoran dan pencatatan serta pembubuhan stempe
- Pengiriman SMS pemberitahuan bahwa pemrosesan! permohonan IMB telah selesai diiakukan oleh Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan. Pemohon mengambil Keputusan Izin dengan menyampaikan buktipenerimaan berkas asli Permohonan izn, dan bukti Bukti Setor di loket Pengambilan Izin