Sektor Perhubungan
Izin Usaha Angkutan Barang
Syarat | Biaya | Jangka Waktu | Produk Layanan |
|
Rp. 0,- | 5 Hari Kerja |
Dokumen Izin Usaha Angkutan Barang |
Prosedur/Mekanisme Pelayanan
- Pemohon atau Kuasa Pemohonyang telah memiliki NIB mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin
- Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup
- Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
- Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin
- Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin ke petugas front office. Petugas front officemeneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar.
- Pelaku Usaha memilih dan menetapkan komitmen Izin Usahanya dengan memberikan check box pada list komitmen Izin Usahayang akan diaktifasi.
- Berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan, Petugas dimaksud menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin. Petugas melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokkan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan tekais perizinan;
- Pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyarataa izin;
- Kepala Bidang melalui Petugas back office mengirimkan berkas kepada OPD terkait untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
- Berkas dikembalikan apabila tidak valid (melalui loket pengambilan) dan apabila valid, back officeakan membuat SPT Survey Lapangan dan akan dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Tekhnis, untuk menilai/mengevaluasi memenuhi syarat tehnis atau tidak untuk dituangkan dalam BAP diketahui oleh Kabid Perizinan Ekonomi Pembangunan
- Petugas back office melakukan kajian administrasi, teknis dan mengolah data hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Dinas teknis di Kabupaten Lampung Utara;
- Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
- Apabila hasil tinjau lokasi secara tata ruang lokasi tidak dapat diizinkan maka diterbitkan surat penolakan kepada Pemohon;
- Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diprosesdan dibuatkan Surat Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
- PTSP melalui fitur webform menotifikasi perizinan berusaha yang sedang dan atau sudah selesai diproses.
- Izin Usaha dan Izin Komersial/Izin Operasional terbit dan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan semua komitmenPerizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila dokumen perizinan atau komitmen perizinan sudah selesai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini telah disetujui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, maka Pelaku Usaha dapat melihat status dokumen pada Akun OSS milik Pelaku Usaha .
- Berkas yang telah disetujui dikirim diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya)