Sektor Koperasi, UMKM dan Perindustrian

Izin Usaha Industri (IUI)

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP  (NIK)Pimpinan Perusahaan
  3. Fotocopy NPWP Pimpinan Perusahaan dan NPWP Perusahaan
  4. Fotokopi akta pendirian perusahaan /perubahan  yang sudah di sahkan oleh Kemenhumham
  5. Foto copy izin lokasi
  6. Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Fotocopy IMB
  9. Rekomendasi Dinas Teknis terkait
  10. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai besaran Izin gangguan atas kegiatan;
  11. Rekomendasi kelayakan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara
  12. Denah Bangunan dan Lokasi Produksi
  13. Keterangan alur produksi
  14. Daftar Peralatan Produksi
  15. Daftar bahan dan dasar dan bahan tambahan
  16. Data Nilai Investasi Perusahaan
  17. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim teknis ke lapangan (Apabila diperlukan)
  18. Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik).
Rp. 0,- 5 Hari Kerja

Dokumen Izin Industri ( IUI )

 

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohonyang telah memiliki NIB mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan  permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin ke petugas front office. Petugas front officemeneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar.
  6. Pelaku Usaha memilih dan menetapkan komitmen Izin Usahanya dengan memberikan check box pada list komitmen Izin Usahayang akan diaktifasi.
  7. Berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan, Petugas dimaksud menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin. Petugas melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokkan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan tekais perizinan;
  8. Pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyarataa izin;
  9. Kepala   Bidang   melalui Petugas back office  mengirimkan   berkas kepada OPD terkait untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
  10. Berkas dikembalikan apabila tidak valid (melalui loket pengambilan) dan apabila valid, back officeakan membuat SPT Survey Lapangan dan akan dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Tekhnis, untuk menilai/mengevaluasi memenuhi syarat tehnis atau tidak untuk dituangkan dalam BAP diketahui oleh Kabid Perizinan Ekonomi Pembangunan
  11. Petugas back office melakukan kajian   administrasi,   teknis   dan   mengolah   data   hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Dinas Tekonis terkait di Kabupaten Lampung Utara;
  12. Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan   kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
  13. Apabila hasil tinjau lokasi secara tata ruang  lokasi tidak    dapat    diizinkan maka diterbitkan surat penolakan kepada Pemohon;
  14. Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diprosesdan dibuatkan Surat Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  15. PTSP   melalui fitur   webform   menotifikasi   perizinan berusaha yang sedang dan atau sudah selesai diproses.
  16. Izin Usaha dan Izin Komersial/Izin Operasional terbit dan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan semua komitmenPerizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Apabila dokumen perizinan atau komitmen perizinan sudah selesai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini telah disetujui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, maka Pelaku Usaha dapat melihat status dokumen pada Akun OSS milik  Pelaku Usaha .
  18. Berkas yang telah disetujui dikirim diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya)