Sektor Kepemudaan, Olah raga dan Pariwisata

Pendaftaran Wisata Tirta

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP  (NIK)
  3. Fotocopy NPWPPrusahaan dan Direktur Perusahaan
  4. Fotokopi akta pendirian Perusahaan  /perubahan yang sudah disahkan Kemenhumham ( Apabila Pemohon NonPerseorangan )
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Fotocopy Izin Usaha ( OSS )
  7. Gambar Peta/ Denah Lokasi
  8. Persetujuan tetangga terlampir fotocopy KTP yang menandatangani persetujuan (lembar persetujuan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha
  10. Bukti hak Kepemilikan / Pengelolaan dari Pemilik Daya Tarik Wisata
  11. Rekomendasi dari dinas Teknis terkait
  12. Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
  13. Fotocopy IMB
  14. Izin Lingkungan (SPPL, UKL / UPL, Amdal)
  15. Surat Keterangan Tentang Kapasitas yang digunakan
Rp. 0,- 3 Hari Kerja Dokumen Izin Usaha Pariwisata

 

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohonyang telah memiliki NIB mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan  permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin ke petugas front office. Petugas front officemeneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar.
  6. Pelaku Usaha memilih dan menetapkan komitmen Izin Usahanya dengan memberikan check box pada list komitmen Izin Usahayang akan diaktifasi.
  7. Berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan, Petugas dimaksud menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin. Petugas melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokkan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan tekais perizinan;
  8. Pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyarataa izin;
  9. Kepala   Bidang   melalui Petugas back office  mengirimkan   berkas kepada OPD terkait untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
  10. Berkas dikembalikan apabila tidak valid (melalui loket pengambilan) dan apabila valid, back officeakan membuat SPT Survey Lapangan dan akan dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Tekhnis, untuk menilai/mengevaluasi memenuhi syarat tehnis atau tidak untuk dituangkan dalam BAP diketahui oleh Kabid Perizinan Ekonomi Pembangunan
  11. Petugas back office melakukan kajian   administrasi,   teknis   dan   mengolah   data   hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Dinas teknis di Kabupaten Lampung Utara;
  12. Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan   kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
  13. Apabila hasil tinjau lokasi secara tata ruang  lokasi tidak    dapat    diizinkan maka diterbitkan surat penolakan kepada Pemohon;
  14. Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diprosesdan dibuatkan Surat Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  15. PTSP   melalui fitur   webform   menotifikasi   perizinan berusaha yang sedang dan atau sudah selesai diproses.
  16. Izin Usaha dan Izin Komersial/Izin Operasional terbit dan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan semua komitmenPerizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Apabila dokumen perizinan atau komitmen perizinan sudah selesai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini telah disetujui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, maka Pelaku Usaha dapat melihat status dokumen pada Akun OSS milik  Pelaku Usaha .
  18. Berkas yang telah disetujui dikirim diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya)