Sektor Perhubungan

Penerbitan Izin Penyelengaraan Pembangunan Fasilitas Parkir

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP  (NIK)Pimpinan
  3. Fotocopy NPWP Pimpinan dan NPWP Usaha
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Fotokopi akta pendirian Yayasan /perubahan yang sudah disahkan Kemenhumham ( apabila usaha non perseorangan )
  6. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang, apabila luas lahan lebih dari 1 (satu) hektar
  7. Izin Lingkungan OSS
  8. Fotokopi bukti kepemilikan lahan
  9. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL,AMDAL, UKL/UPL)
  10. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara
  11. Fotocopy Izin Lokasi
  12. Izin Usaha ( dari OSS )
  13. Penyataan Kesanggupan mengganti rugi kerusakan dan atau kehilangan kenderaan selama di parkir bermaterai Rp 6 000
  14. Penyataan kesediaan membayar Pajak Parkir
  15. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan   
  16. Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
  17. Fotocopy IMB
Rp. 0,- 14 Hari Kerja

Dokumen Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohonyang telah memiliki NIB mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin;
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan  permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin;
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin ke petugas front office. Petugas front officemeneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar.
  6. Berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan, Petugas dimaksud menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin. Petugas melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokkan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan terkaitperizinan;
  7. Pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyaratanizin;
  8. Kepala   Bidang   melalui Petugas back office  mengirimkan   berkas kepada OPD terkait untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
  9. Berkas dikembalikan apabila tidak valid (melalui loket pengambilan) dan apabila valid, back officeakan membuat SPT Survey Lapangan dan akan dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Tekhnis, untuk menilai/mengevaluasi memenuhi syarat tehnis atau tidak untuk dituangkan dalam BAP diketahui oleh Kabid Perizinan Ekonomi Pembangunan;
  10. Petugas back office melakukan kajian   administrasi,   teknis   dan   mengolah   data   hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara;
  11. Apabila hasil peninjauan lokasi data lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disusundraft keputusan izin
  12. Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan   kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
  13. Apabila hasil tinjau lokasi secara tata ruang  lokasi tidak    dapat    diizinkan maka diterbitkan surat penolakan kepada Pemohon;
  14. Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diproses.
  15. Berkas yang telah disetujui dikirim diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya);
  16. Proses berikutnya adalah verifikasi administrasi Keputusan izin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara;
  17. Hasil keputusan diserahkan ke Petugas Pendaftaran izin untuk proses   penomoran   dan   pencatatan
  18. Pengiriman    SMS    pemberitahuan     bahwa     pemrosesan permohonan   Izin telah   selesai   dilakukan dan Pemohon dapat mengambil Keputusan Izin dengan menyampaikan buktipenerimaan