Sektor Perdagangan

SURAT KETERANGAN PENGECER MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A (SKP-A)

Syarat Biaya Jangka Waktu Produk Layanan
  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP (NIK) Pimpinan
  3. Fotocopy NPWP Pimpinan dan NPWP Usaha
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Izin Usaha ( OSS )
  6. Fotokopi akta pendirian Yayasan /perubahan yang sudah disahkan Kemenhumham ( apabila usaha non perseorangan )
  7. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL,AMDAL, UKL/UPL)
  8. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa/ Lurah / Camat
  9. Bukti Setor Retribusi
  10. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Apabila Berstatus Sewa
  11. Rekomendasi dari Dinas Teknis Terkait
  12. Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
  13. Fotocopy IMB

Perda No. 02 Tahun 2019 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

5 Hari Kerja Dokumen Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A ( SKP-A )
No. Jenis Tempat Penjualan Tarif
A.

Diminum langsung ditempat

1. Hotel

Rp. 150.000.000,-

2. Restoran

Rp. 100.000.000,-

3. Bar

Rp. 125.000.000,-

4. Tempat tertentu lainnya

Rp.   50.000.000,-
B.

Secara ecerean hanya dapat di jual oleh pengecer pada

1. Toko Bebas Bea (TBB)

Rp. 100.000.000,-

2. Tempat tertentu lainnya

Rp.   50.000.000,-
C.

Selain sebagaimana dimaksud pada Huruf B, Minuman beralkohol Golongan A juga dapat pada

1. Supermarket

Rp. 150.000.000,-

2. Hypermarket

Rp. 150.000.000,-

 

Prosedur/Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon atau Kuasa Pemohonyang telah memiliki NIB mengambil formulir permohonan izin di loket pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemohon atau Kuasa Pemohon dapat meminta penjelasan tata cara pengisian formulir permohonan izin
  2. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengisi formulir permohonan Izin secara lengkap dan benar, serta ditandatangani Pemohon di atas kertas bermaterai cukup
  3. Pemohon atau Kuasa Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan  permohonan Izin di tempat yang telah disediakan;
  4. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan pendaftaran permohonan izin
  5. Pemohon atau Kuasa Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin ke petugas front office. Petugas front officemeneliti memberikan check list berkas permohonan sesuai persyaratan. Pemohon atau Kuasa Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas secara administrasi lengkap, Pemohon atau Kuasa Pemohon diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan berkas atau berkas tidak lengkap dan tidak benar.
  6. Pelaku Usaha memilih dan menetapkan komitmen Izin Usahanya dengan memberikan check box pada list komitmen Izin Usahayang akan diaktifasi.
  7. Berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan, Petugas dimaksud menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin. Petugas melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokkan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan tekais perizinan;
  8. Pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyaratanizin;
  9. Kepala   Bidang   melalui Petugas back office  mengirimkan   berkas kepada OPD terkait untuk dapat diberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, proses permohonan izin dilanjutkan;
  10. Berkas dikembalikan apabila tidak valid (melalui loket pengambilan) dan apabila valid, back officeakan membuat SPT Survey Lapangan dan akan dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Tekhnis, untuk menilai/mengevaluasi memenuhi syarat tehnis atau tidak untuk dituangkan dalam BAP diketahui oleh Kabid Perizinan Ekonomi Pembangunan
  11. Petugas back office melakukan kajian   administrasi,   teknis   dan   mengolah   data   hasil peninjauan lokasi dengan alternative setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara;
  12. Apabila hasil peninjauan lokasi data tidak lengkap dan benar secara administrasi dan teknis disampaikan surat pemberitahuan   kekurangan persyaratan kepada Pemohon;
  13. Apabila hasil tinjau lokasi secara tata ruang  lokasi tidak    dapat    diizinkan maka diterbitkan surat penolakan kepada Pemohon;
  14. Berkas yang telah memenuhi semua syarat administratif dan syarat teknis akan diprosesApabila basil peninjauan lokasi data lengkap dan benar secara administrasi dan teknis lalu disusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)dan dibuatkan Surat Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  15. pembayaran      retribusi secara langsung di loket pembayaran   atau   pembayaran   dapat   melalui   Bank Lampung Cabang Kotabumi dengan   Nomor   Rekening 382.00.09.000132, selanjutnya   menyerahkan   bukti   bayar   tersebut   kepada Petugas
  16. PTSP   melalui fitur   webform   menotifikasi   perizinan berusaha yang sedang dan atau sudah selesai diproses.
  17. Izin Usaha dan Izin Komersial/Izin Operasional terbit dan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan semua komitmenPerizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Apabila dokumen perizinan atau komitmen perizinan sudah selesai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini telah disetujui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, maka Pelaku Usaha dapat melihat status dokumen pada Akun OSS milik  Pelaku Usaha .
  19. Berkas yang telah disetujui dikirim diberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas sudah selesai diproses melalui media yang ada (telepon, SMS, WA, E-mail atau media sosial lainnya)