TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara, Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, mempunyai tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggaran tugas tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan;
  3. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan di daerah;
  4. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
  5. pembuatan peta penanaman modal daerah;
  6. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
  7. pelaksanan promosi penanaman modal daerah;
  8. penyelenggaraan pelayanan administrasi dan  proses pelayanan perizinan;
  9. pengawasan,   pengendalian   dan   evaluasi   pelayanan perizinan;
  10. penandatanganan     perizinan     atas    nama    Bupatiberdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang Penanaman Modal dan PTSP.